Search This Blog

Cucu SYL Disebut Terima Transfer Uang Rp 20 Juta dari Kementan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cucu SYL Disebut Terima Transfer Uang Rp 20 Juta dari Kementan
May 15th 2024, 18:32, by Hedi, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Andi Tenri Bilang Radisyah disebut menerima kiriman dari uang Kementerian Pertanian. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan untuk Terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK memperlihatkan bukti transaksi kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan bernama Bambang Pamuji. Bambang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Jaksa memperlihatkan beberapa bukti transaksi dan pemindaian dana yang kemudian dibenarkan oleh Bambang. Termasuk soal bukti kiriman uang ke Tendri.

"Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer Rp 20 juta, nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa, nih, bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Setahu saya, cucu Beliau, Pak," kata Bambang.

"Cucunya Pak Menteri, ini?" tanya jaksa mempertegas.

"Iya," jawab Bambang.

"Siapa yang memerintahkan ditransfer Rp 20 juta, siapa nih buat cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Seingat saya, Pak Panji [ajudan SYL], Pak," jawab Bambang.

Uang tersebut dikirimkan langsung ke rekening Tendri. Dan alamat bank tersebut didapatkan Bambang dari Panji.

"Dapat rekeningnya dari siapa?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah, Pak Panji," ungkap Bambang.

Belum ada pernyataan dari SYL maupun cucunya mengenai dugaan transfer tersebut.

Bambang dihadirkan di persidangan oleh Jaksa KPK untuk menjelaskan adanya dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Kementan semasa dipimpin SYL. Dalam kasus ini, SYL didakwa bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar.

Media files:
01hw7td18zmhbczhbk9zpzq5nb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar