Search This Blog

Cara Cek Bus Laik Jalan atau Tidak Pakai Situs Mitra Darat dan Spionam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara Cek Bus Laik Jalan atau Tidak Pakai Situs Mitra Darat dan Spionam
May 15th 2024, 20:09, by Rizki Baiquni Pratama, kumparanNEWS

Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang. Foto: Dok. Istimewa

Kecelakaan bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat, membuat publik khawatir ketika berpergian. Sebab, bus tersebut rupanya tidak laik jalan lantaran tidak uji KIR selama 5 bulan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, jumlah kendaraan pariwisata hingga November 2023 mencapai 16.297 unit. Namun, baru 10.147 bus atau 62,26 persen yang terdaftar di sistem Kemenhub. Sisanya, yaitu 6.150 bus atau 37,74 persen merupakan angkutan liar alias tidak terdaftar.

Nah, cara mengecek status laik jalan bus yang bakal kamu tumpangi adalah dengan mengakses situs Mitra Darat maupun Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bagaimana caranya?

Mitra Darat

Kamu dapat mengunjungi situs https://mitradarat.dephub.go.id/ via browser. Di situs tersebut, kamu tinggal mengetik pelat nomor kendaraan bus yang ingin ditumpangi.

Jika bus tersebut tidak terdaftar di sistem Kemenhub, maka tidak akan muncul saat kita memasukkan nomor pelatnya. Namun, jika sudah terdaftar di sistem, kita bisa melihat detailnya. Salah satunya adalah tanggal terakhir uji KIR.

Uji KIR bagi kendaraan angkutan umum wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika sampai lupa, ada potensi membahayakan pengemudi dan juga penumpang.

Tangkapan layar aplikasi mitradarat. Foto: Dok. Istimewa
Tangkapan layar aplikasi mitradarat. Foto: Dok. Istimewa

Gambar di atas adalah contoh tampilan layar Mitra Darat saat dimasukan pelat nomor. Di situ tertulis bahwa tanggal expired uji atau uji KIR selesai pada 11 Oktober 2023. Artinya, sudah 7 bulan bus tersebut tidak melakukan uji KIR.

Selain KIR, kamu juga bisa melihat status KPS atau Pelayanan Kartu Pengawasan. Ini adalah izin masa berlaku penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Di situ terlihat bahwa masa berlaku KPS hingga 25 Oktober 2024. Izin KPS berlaku 5 tahun.

Mitradarat juga bisa diakses melalui aplikasi di Android dan iPhone.

Spionam

Seperti halnya situs Mitradarat, kamu juga bisa mengecek status lain kendaraan di situs https://spionam.dephub.go.id/. Caranya pun cukup memasukkan pelat nomor kendaraan.

Tangkapan layar aplikasi spionam. Foto: Dok. Istimewa
Tangkapan layar aplikasi spionam. Foto: Dok. Istimewa

Namun, situs ini lebih lengkap karena kamu bisa melihat nomor rangka, nomor mesin, bahkan hingga jumlah kursi. Jadi, jika bus tersebut melebihi jumlah kursi seharusnya bisa diketahui melalui aplikasi ini.

Media files:
01hxvvab9cjjfgmrqbkrqekyee.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar