Search This Blog

Begal Tertunduk Lesu di Polrestabes Semarang: Mau Nikah Bulan Depan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Begal Tertunduk Lesu di Polrestabes Semarang: Mau Nikah Bulan Depan
May 20th 2024, 20:30, by M. Rizki, kumparanNEWS

Dua begal bernama Muhammad Nurson dan Ardian Dwi Cahyo. Foto: Intan Aliva/kumparan
Dua begal bernama Muhammad Nurson dan Ardian Dwi Cahyo. Foto: Intan Aliva/kumparan

Dua begal yang kerap beraksi di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Demak ini bahkan pernah membegal lima orang dalam satu hari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan dua pelaku itu yakni Muhammad Nurson (25 tahun) dan Ardian Dwi Cahyo.

Mereka ditangkap usai membegal seorang wanita di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor Honda PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku," ujar Irwan dalam jumpa pers, Senin (20/5).

Korban kemudian terjatuh lantaran berusaha mempertahankan tasnya namun gagal. Pelaku membawa lari ponsel dan uang sebesar Rp 5 juta.

"Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone. Sekali jalan 2 TKP," jelas dia.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Sementara, pelaku Ardian mengaku dia lah yang memiliki ide membegal pejalan. Bahkan dalam satu hari ini pernah melakukan perbuatan jahat tersebut lima kali.

"Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki. Sasaran orang perempuan, yang bawa tas selempang, terus disendal (ditarik paksa). Hasilnya dibagi rata, sama dia (Nursan)," aku Ardian.

Ia berdalih butuh uang untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Ia dan Nusron dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Iya mau menikah bulan depan, sudah nyebar undangan," kata Ardian tertunduk lesu.

Media files:
01hyaxyjdm5ts25pmfdeqjqtfq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar