Search This Blog

Bawaslu Endus Ada Permasalahan Lain Pemungutan Suara di Kuala Lumpur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Endus Ada Permasalahan Lain Pemungutan Suara di Kuala Lumpur
Feb 29th 2024, 22:12, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Warga negara Indonesia (WNI) mengantre untuk mencoblos dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA FOTO
Warga negara Indonesia (WNI) mengantre untuk mencoblos dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA FOTO

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menduga ada permasalahan lain selain dari carut marutnya proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas PPLN Kuala Lumpur yang menyebabkan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami sedang menunggu hasil kajian teman-teman panwas Kuala Lumpur mengenai situasi pada saat pemungutan suara. Sepertinya ada problem lagi pada saat pemungutan suara di tanggal 11 yang lalu," kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/2).

Bagja menuturkan, dengan ada indikasi pelanggaran lain, pihaknya akan terus mengawasi agar tidak terjadi PSU-PSU lanjutan. Bagja juga menyebut anggota Bawaslu akan meninjau langsung PSU di Kuala Lumpur.

"Kita harus memantau terus dan mencegah terjadinya pelanggaran. Bukan kemudian membiarkan, tapi mencegah terjadinya pelanggaran jika itu terjadi," ujarnya.

"Pasti teman-teman Panwas Kuala Lumpur kita kuatkan kembali. Dan ada pengawas Indonesia akan turun ke sana," imbuhnya.

Pemilihan umum di Kuala Lumpur terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK (kotak suara keliling) karena hasil rekomendasi dari pengawas Pemilu Kuala Lumpur yang menemukan adanya permasalahan serius pada proses coklit.

Saat ini, tujuh orang PPLN sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, untuk penonaktifan tujuh orang anggota PPLN itu masih harus dalam proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Media files:
01hpcd3gkvq01j41my7ch0at4j.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar