Search This Blog

Polda Tolak Banding Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Tetap Dipecat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Tolak Banding Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Tetap Dipecat
Nov 9th 2023, 21:27, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dihubungi awak media.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Ia mengatakan sidang banding telah digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung pada Rabu (1/11) lalu.

"Untuk banding AKP AG (Andri Gustami) telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung dengan hasil menolak permohonan banding," katanya.

Dengan hasil putusan tersebut, maka mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun sidang kode etik itu dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono di Gedung Bidpropam Polda Lampung secara tertutup, pada Kamis (19/10) lalu.

AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis (19/10) lalu. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis (19/10) lalu. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Dalam sidang kode etik tersebut, hakim Komisi Kode Erik Polri memutuskan berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, bahwa terhadap pelanggar AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI No. 1/2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal ke-8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. (Yul/Put)

Media files:
01het7ca2kgqf9zcww65fj2wja.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar