Nov 9th 2023, 22:53, by Dicky Adam Sidiq, kumparanNEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak DJP pada Kamis (9/11). Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Dua tersangka itu adalah Yulmanizar dan Febrian. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak. Dia sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti dalam kasus korupsi pengaturan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar