Search This Blog

Naik Kendaraan Umum di Jakarta Kini Tak Wajib Pakai Masker

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Naik Kendaraan Umum di Jakarta Kini Tak Wajib Pakai Masker
Jun 11th 2023, 12:42, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

WAJIB BERMASKER -  Calon penumpang Transjakarta masih diwajibkan mengenakan masker saat naik bis. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
WAJIB BERMASKER - Calon penumpang Transjakarta masih diwajibkan mengenakan masker saat naik bis. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Naik transportasi umum di Jakarta kini tak wajib pakai masker lagi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023.

Surat ini berisi tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam Keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut dikutip Minggu (11/6).

Meski begitu, masyarakat pengguna transportasi umum tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan penumpang lain saat dalam kondisi tidak sehat.

"Dianjurkan tetap membawa cairan pembersth tangan (hand sanitizer) dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda benda yang digunakan secara bersamaan," tuturnya.

Aturan ini secara resmi berlaku untuk moda transportasi umum di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. Sedangkan untuk KRL karena berada di bawah naungan PT KAI maka regulasinya berbeda.

"KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," tutur Syafrin.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tersebut bernomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. SE tersebut ditandatangani pada 9 Juni 2023.

Isinya masyarakat tak lagi wajib memakai masker dan booster saat naik transportasi umum. Kementerian Perhubungan juga akan mengikuti aturan dalam Surat Edaran tersebut.

"Betul (masker dan vaksin booster tak wajib)," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6).

"Dengan terbitnya SE Satgas No 1 Tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," sambung dia.

Namun demikian, aturan tersebut belum diterapkan. Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator. Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.

Kamu tim tetap pakai masker di transportasi umum atau tidak?

Media files:
01h2eznrsxhn44q16j97e1k7qs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar