Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42 tahun) kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Juni 2023.
Usman merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram. Usman ialah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh, menyelidiki kaburnya Usman yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa narapidana itu bisa kabur dan bagaimana dia lari serta mencari untuk menangkapnya kembali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Andy mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan baik pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika atas nama Usman Sulaiman tersebut menjalani perawatan.
"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena masih bersifat penyelidikan. Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy.
Usman sempat ditetapkan sebagai buronan karena terlibat jaringan narkoba antarprovinsi sejak 5 Maret 2021. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.
Usman Sulaiman ditangkap bersama bersama barang bukti 26 kilogram sabu-sabu. Narkoba golongan satu tersebut diduga hendak dibawa bersama dua rekannya ke Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar