Mar 14th 2023, 20:22, by Berita Terkini, Berita Terkini
Menikah adalah momen yang diharapkan oleh banyak orang. Menikah juga dianggap sebagai ibadah, sehingga jika melakukannya akan mendapatkan pahala. Karena menikah adalah hal yang sangat penting, maka Islam juga mengatur hukum pernikahan. Jelaskan macam-macam hukum nikah dalam agama Islam!
Apa saja hukum pernikahan dalam Islam? Simak jawabannya yang tepat dalam artikel ini.
Dikutip dari buku dengan judul Halalkanlah Diriku Wahai Imam-ku oleh Hasanah (2015), dijelaskan bahwa berdasarkan Al-Quran, tujuan menikah adalah untuk mendapatkan surga dan ampunan dari Allah SWT serta untuk menjalankan hukum Allah dan mendapatkan karunia-Nya. Allah SWT berfirman:
Jelaskan macam-macam hukum nikah! Islam sangat menganjurkan kaum Muslimin yang mampu untuk menikah, hal ini berdasarkan Al-Quran dan As Sunnah. Namun, jika dipandang dari sisi orang yang akan menikah dan tujuan pernikahan, maka hukum pernikahan adalah wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. Berikut ini penjelasannya:
Wajib
Hukum nikah adalah wajib bagi mereka yang mampu untuk menikah dan khawatir jika tidak menikah akan melakukan perbuatan zina atau maksiat. Tentunya kita wajib menghindari hal yang diharamkan dalam agama, maka jika hal haram tidak bisa dihindari kecuali dengan menikah, maka menikahlah.
Makruh
Hukum nikah menjadi makruh jika tujuan untuk menikah tidak baik. Misalnya jika ada seorang wanita yang mempunyai trauma terhadap seorang laki-laki dan menikah hanya untuk ajang membalas dendam.
Mubah
Hukum menikah dalam Islam selanjutnya adalah mubah. Mubah adalah ketika seseorang berada di tengah-tengah. Misalnya seseorang mempunyai alasan untuk menikah sekaligus ada hal yang mencegahnya untuk menikah. Orang tersebut sebenarnya belum dianjurkan untuk menikah meskipun tidak ada alasan untuk melarangnya untuk melangsungkan pernikahan.
Haram
Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pernikahan dalam Islam dianggap haram yaitu:
seorang Muslim yang menikah dengan orang yang bukan beragama Islam
menikah dengan muhrim
tidak ada wali dan saksi
wanita yang masih dalam masa iddah
nikah kontrak
Sunah
Pernikahan dalam agama Islam menjadi sunah jika seseorang yang sudah mampu untuk menikah namun belum menikah dan masih bisa menjaga dirinya.
Itulah jawaban dari pertanyaan: Jelaskan macam-macam hukum nikah! Jadi, menikah sebenarnya sunah, namun berdasarkan orang yang akan menikah dan tujuannya, hukum menikah dibagi menjadi wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. (KRIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar