Search This Blog

Alasan Tito Geser Zudan dari Dirjen Dukcapil: Branding BNPP agar Terkenal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Tito Geser Zudan dari Dirjen Dukcapil: Branding BNPP agar Terkenal
Mar 15th 2023, 14:43, by Muhammad Iqbal, kumparanNEWS

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Foto: Kemendagri RI
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menggeser jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh dari Dirjen Dukcapil menjadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dalam pelantikan hari ini, Tito menjelaskan salah satu tugas yang dia titipkan kepada Sekretaris BNPP yang baru adalah membuat institusi BNPP semakin dikenal oleh publik.

Menurut Tito, Zudan yang sudah hampir 8 tahun di Dukcapil, mempunyai pengalaman membawa nama Dukcapil semakin dikenal publik. Tito adalah Kepala BNPP merangkap Mendagri.

"Di BNPP salah satu tadi yang saya minta kepada Pak Zudan untuk mengangkat branding BNPP agar makin dikenal oleh publik dan diperlukan oleh publik, maupun oleh pemerintah semua stakeholder, Pak Zudan punya pengalaman di bidang itu," ujar Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/3).

Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Jadi Sekretaris BNPP. Foto: Dok. BNPP
Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Jadi Sekretaris BNPP. Foto: Dok. BNPP

Selain membuat nama BNPP semakin dikenal publik, Tito juga mengungkapkan banyak permasalahan perbatasan negara yang juga perlu ditangani, yaitu penanganan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penanganan sengketa dengan negara tetangga, dan juga pengembangan Indonesia dari perbatasan negara.

"Pak Zudan di BNPP yang juga misinya besar untuk mengangkat institusi ini menjadi dikenal. Kalau sudah dikenal, sudah yang lain lebih gampang."- Mendagri Tito Karnavian

"Banyak permasalahan yang tidak hanya menangani PLBN dan menangani sengketa, tetapi bagaimana mengembangkan daerah perbatasan itu yang menjadi harapan Pak Presiden dalam visi beliau mengembangkan Indonesia dari pinggiran, pinggiran itu ya perbatasan dan desa," imbuhnya.

Foto udara Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Foto udara Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Tugas BNPP

BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, anggota BNPP terdiri dari 27 Menteri/Kepala Lembaga.

Seorang anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/Yudha Sakti memotret rekannya di depan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO
Seorang anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/Yudha Sakti memotret rekannya di depan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO

Sementara, fungsi BNPP adalah:

  1. Penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

  2. Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

  3. Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;

  4. Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

  5. Penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan;

  6. Penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;

  7. Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan

Media files:
01gvhz2am64k58bvtk0rcgyrk8.webp (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar