Mar 15th 2023, 14:43, by Muhammad Iqbal, kumparanNEWS
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menggeser jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh dari Dirjen Dukcapil menjadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dalam pelantikan hari ini, Tito menjelaskan salah satu tugas yang dia titipkan kepada Sekretaris BNPP yang baru adalah membuat institusi BNPP semakin dikenal oleh publik.
Menurut Tito, Zudan yang sudah hampir 8 tahun di Dukcapil, mempunyai pengalaman membawa nama Dukcapil semakin dikenal publik. Tito adalah Kepala BNPP merangkap Mendagri.
"Di BNPP salah satu tadi yang saya minta kepada Pak Zudan untuk mengangkat branding BNPP agar makin dikenal oleh publik dan diperlukan oleh publik, maupun oleh pemerintah semua stakeholder, Pak Zudan punya pengalaman di bidang itu," ujar Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/3).
Selain membuat nama BNPP semakin dikenal publik, Tito juga mengungkapkan banyak permasalahan perbatasan negara yang juga perlu ditangani, yaitu penanganan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penanganan sengketa dengan negara tetangga, dan juga pengembangan Indonesia dari perbatasan negara.
"Pak Zudan di BNPP yang juga misinya besar untuk mengangkat institusi ini menjadi dikenal. Kalau sudah dikenal, sudah yang lain lebih gampang."- Mendagri Tito Karnavian
"Banyak permasalahan yang tidak hanya menangani PLBN dan menangani sengketa, tetapi bagaimana mengembangkan daerah perbatasan itu yang menjadi harapan Pak Presiden dalam visi beliau mengembangkan Indonesia dari pinggiran, pinggiran itu ya perbatasan dan desa," imbuhnya.
Tugas BNPP
BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, anggota BNPP terdiri dari 27 Menteri/Kepala Lembaga.
Sementara, fungsi BNPP adalah:
Penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
Penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan;
Penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar