Feb 12th 2025, 12:43, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS
Anak-anak di kawasan Terminal Kalideres mencari bus yang memiliki suara klakson khas yg berbunyi "telolet" Foto: Fanny Kusumawardhani
Polisi menggelar razia klakson telolet dengan menyasar bus di sejumlah terminal yang berada di wilayah Jakarta, Depok hingga Tangerang.
Pengemudi dan pemilik bus yang masih nekat memasang telolet dapat dikenakan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/2).
Meski demikian, sambung Ojo, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan. Ke depan, dia mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
"Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet. Beberapa waktu lalu, pada Sabtu (1/2), bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat berburu telolet.
Terbaru, sebuah video viral di media sosial, di mana kru-kru dari sebuah bus tak terima ditegur oleh pemotor karena membunyikan klakson teloletnya. Mereka turun dari bus dan melakukan kekerasan terhadap pemotor itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar