Search This Blog

LSI: 77% Masyarakat Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
LSI: 77% Masyarakat Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku
Feb 9th 2025, 17:24, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).   Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), tercatat 77 persen masyarakat percaya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam kasus Harun Masiku.

"Karena masyarakat meyakini yang bersangkutan itu memang terlibat kasus. Di sini 77 persen masyarakat percaya Sekjen PDIP terlibat kasus Harun Masiku itu," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam paparan survei yang digelar daring di YouTube LSI, Minggu (9/2).

Sementara itu, persentase masyarakat yang kurang percaya Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku sebesar 15,5 persen.

Masyarakat yang tidak percaya Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku hanya sebanyak 0,9 persen.

Temuan ini merupakan hasil survei nasional yang dilakukan LSI dalam periode 20-28 Januari 2025 untuk mengetahui bagaimana penilaian penegakan hukum di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hasil survei LSI terkait keterlibatan Hasto Kristyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku. Foto: LSI
Hasil survei LSI terkait keterlibatan Hasto Kristyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku. Foto: LSI

Survei nasional ini dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025 terhadap 1.220 responden di seluruh Indonesia yang dipilih secara acak atau multistage random sampling.

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Hasil survei LSI terkait keterlibatan Hasto Kristyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku. Foto: LSI
Hasil survei LSI terkait keterlibatan Hasto Kristyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku. Foto: LSI

Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simpel random sampling.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. LSI juga melakukan quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check).

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).  Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hasto yang ditetapkan tersangka oleh KPK melawan dengan mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Media files:
01jhevx61efsxg80hmr8hass6t.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar