Search This Blog

Muzani: MK Hapus Presidential Threshold Kejutan Awal Tahun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Muzani: MK Hapus Presidential Threshold Kejutan Awal Tahun
Jan 6th 2025, 15:13, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi kejutan di awal tahun 2025, tak terkecuali bagi Partai Gerindra.

"Ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/1).

Muzani menilai, gugatan serupa sudah banyak dilayangkan berbagai pihak dan hasilnya selalu ditolak. Padahal, tak ada perubahan konfigurasi hakim.

"Tercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan tidak pernah mendapatkan, tidak pernah mendapatkan mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

"Mahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut. Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, Hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut," kata Ketua MPR RI itu.

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Meski begitu, Muzani melihat putusan ini sebagai harapan baru bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.

"Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," pungkasnya.

Salah satu aturan dalam Pilpres yang berlaku imbas dari putusan ini adalah kini seluruh partai bisa mengajukan paslon masing-masing.

Dalam Pilpres sebelumnya, termasuk Pilpres 2024, partai politik harus membangun koalisi hingga memenuhi ambang batas kepemilikan kursi 20 persen di parlemen untuk mengajukan paslon. Hal inilah yang membuat seluruh partai berlomba-lomba saling membangun koalisi.

Media files:
01jgka4xvftvkp3qmfdt8sj8mw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts