Search This Blog

Kasus Mayat Koper Ngawi: Hubungan Korban-Pelaku Selingkuhan tapi Cemburuan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Mayat Koper Ngawi: Hubungan Korban-Pelaku Selingkuhan tapi Cemburuan
Jan 27th 2025, 11:32, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menujukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menujukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, mengatakan tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto (32 tahun), mengaku sebagai suami sirinya korban, Uswatun Khasanah (29 tahun).

Namun, kenyataannya tidak. Kata Farman, alasan tersangka mengaku suami siri korban agar bisa masuk ke kos-kosan korban.

"Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (27/1).

Tampang pelaku mutilasi wanita di Ngawi. Foto: Dok. Istimewa
Tampang pelaku mutilasi wanita di Ngawi. Foto: Dok. Istimewa

Farman menyampaikan, motif dari Rohmad membunuh dan memutilasi korban karena rasa cemburu korban pernah membawa seorang pria ke dalam kamar kos-kosannya.

"Bahwa motif ya hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa motifnya ini adalah pertama korban ini sakit hati, ada sakit hati dan juga cemburu," ucapnya.

Uswatun Khasanah, korban mutilasi dalam kasus mayat dalam koper merah di Ngawi. Foto: Dok. Istimewa
Uswatun Khasanah, korban mutilasi dalam kasus mayat dalam koper merah di Ngawi. Foto: Dok. Istimewa

"Cemburunya kenapa karena diketahui korban ini pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban. Sementara tersangka ini di dalam kos sekitaran kos korban yang mengakui sebagai suami siri dari korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Media files:
01jjbjx3j60vc0x6sa9ab0bv2m.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar