Search This Blog

Istri Pimpinan Ponpes di Jaktim Pernah Pergoki Suaminya Cabuli Santri Laki-laki

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Istri Pimpinan Ponpes di Jaktim Pernah Pergoki Suaminya Cabuli Santri Laki-laki
Jan 21st 2025, 12:21, by Raga Imam, kumparanNEWS

Pers rilis kasus pencabulan di pondok pesantren di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus pencabulan di pondok pesantren di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Seorang pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial C (47 tahun), ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap dua santri laki-laki.

Pelaku sudah melakukan aksi cabulnya selama rentang tahun 2019 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku ternyata sempat dipergoki oleh istrinya. Pelaku pun sempat diperingati, tapi tak menggubrisnya.

"Sudah beberapa kali tepergok oleh istrinya dan juga saudaranya dan diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur , Selasa (21/1).

Nicolas menyebut pelaku mencabuli korbannya dengan modus meminta untuk dipijat. Aksi cabul itu dilakukan pelaku di rumahnya apabila istrinya sedang mengajar. Sementara jika istrinya sedang berada di rumah, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar khusus yang ada di pondok pesantren.

"Pimpinan dan pengasuh maupun guru daripada pondok pesantren itu, (mencabuli korban) di rumahnya pada saat rumah kosong istrinya mengajar," ucap dia.

Diberi Uang hingga Main ke Ancol

Dalam kasus ini, pelaku juga memberikan uang ke korbannya dan diajak bermain ke wilayah Ancol agar mau menuruti permintaannya.

Adapun pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk mengeluarkan penyakit yang bersarang di tubuhnya.

Akibat perbuatannya, C disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Media files:
01jj3jejjdmpmd3cg24w9teyaj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar