Search This Blog

Yusril: Status Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril: Status Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
Dec 15th 2024, 17:19, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia. Foto: Dok. Kementerian Imipas
5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia. Foto: Dok. Kementerian Imipas

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status 5 anggota narapidana kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) tetap berstatus narapidana.

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Menko Hukum HAM dan Imigrasi, Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Yusril mengatakan, pemerintah bukan memberikan pengampunan kepada 5 tersangka tersebut. Pemerintah hanya memulangkan para tersangka ke negara asalnya.

Hal ini juga menjadi salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.

5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia. Foto: Dok. Kementerian Imipas
5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia. Foto: Dok. Kementerian Imipas

Kelima napi kasus narkoba itu, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Merka juga akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.

Media files:
01jf4ns1f6ac0fqt2hn8t862d2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar