Dec 26th 2024, 14:46, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Uji coba makan bergizi gratis di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Senin (16/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan sikapnya terkait kabar adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku mendapat mandat resmi, untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Bantahan ini disampaikan BGN melalui Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menegaskan jika klaim tersebut tidak berdasar.
"BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas mana pun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat," kata Lalu Iwan dalam keterangan resmi, Kamis (26/12).
Lalu Iwan mengaku prihatin karena beberapa pihak secara terang-terangan mengeklaim jika pihaknya legal sebab mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
"Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan," tegas Lalu Iwan.
Sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan makan siang bergizi gratis di Griya Abhipraya Jawara Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (21/11/2024). Foto: Angga Budhiyanto/ ANTARA FOTO
Sebagai langkah tegas, BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. "Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini," ujarnya.
Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
BGN menegaskan jika pihaknya tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar