Search This Blog

MA soal 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung: Kecewa dan Prihatin

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA soal 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung: Kecewa dan Prihatin
Oct 24th 2024, 11:35, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS

Konferensi pers terkait sikap Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan tersangka 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Konferensi pers terkait sikap Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan tersangka 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tiga orang Hakim PN Surabaya terjaring dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). Mereka merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang diduga menganiaya kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.

Tiga orang hakim itu adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan institusinya prihatin dan kecewa atas penangkapan tiga hakim tersebut.

Padahal, para hakim di seluruh Indonesia baru saja mendapatkan penyesuaian gaji usai menyampaikan tuntutannya beberapa waktu lalu ke pemerintah.

"Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024 terkait penyesuaian gaji hakim. Namun, berselang lima hari, ketiga hakim PN Surabaya itu justru ditangkap.

"Atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 tahun 2012," kata dia.

Lebih lanjut, Yanto menyatakan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini terhadap tiga hakim tersebut.

"Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkas dia.

Kasus Suap Tiga Hakim

Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.

Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).

Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.

Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 12 miliar.

Tak hanya itu, Kejagung juga menangkap satu orang sebagai tersangka pemberi suap. Dia adalah seorang pengacara berinisial LS. Ia diduga merupakan pengacara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Media files:
01jay8z3w7vjnprbnkx75vq2qa.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar