Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus bertambah. Teranyar, anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Achsanul dijerat tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, hingga pencucian uang. Dia diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar.
Uang yang diterima Achsanul di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022 tersebut diduga untuk mengamankan proses audit BPK terhadap proyek BTS. Diduga juga perintangan penyidikan.
"Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami (Kejagung) atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
Kasus BTS Kominfo ini, berdasarkan perhitungan BPKP, merugikan negara hingga Rp 8 triliun rupiah.
Sebelum Achsanul, ada 15 tersangka yang sudah dijerat. Di antaranya tengah disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda terakhir pleidoi, dan sebentar lagi akan divonis.
Berikut daftar para tersangka tersebut:
Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar