Aug 6th 2023, 19:23, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Cita-Cita dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun..
Cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Sebelum akhirnya terlepas dari belenggu penjajah, Indonesia mempersiapkan banyak hal untuk mendapatkan kemerdekaan.
Salah satunya adalah merancang dasar negara (Pancasila) dan Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-undang 1945. Untuk dapat mengenang perjuangan tersebut, maka masyarakat Indonesia harus mengetahui isi dan sejarah Pembukaan UUD 1945 tersebut.
Sejarah Cita-Cita dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945
Ilustrasi Cita-Cita dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Dikutip dari buku Pancasila Satu-satunya Ideologi Bangsa Indonesia dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tobing (2021), yang dimaksud dengan UUD 1945: adalah seluruh isi dari naskah yang terdiri, dari Pembukaan, Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 59 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan serta Penjelasan.
UUD 1945 tersebut dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). UUD 1945 tersebut dirancang pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945.
Pada sidang pertama pada 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai Pancasila. Pancasila akhirnya menjadi Dasar Negara Indonesia.
Kemudian, BPUPKI pada tanggal 22 Juni membentuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta. Cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 atau Piagam Jakarta tersebut.
Isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Ilustrasi Cita-Cita dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Sumber: Unsplash/Nick Agus Arya
Apa isi dari Pembukaan UUD 1945? Berikut isi atau teks Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang wajib diketahui dan dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Alinea I
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusaywaratan/Perwakilan. Serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dapat disimpulkan bahwa cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga penjelasan sejarah singkat dan isi Pembukaan UUD 1945 di atas dapat menambah wawasan. (FAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar