Search This Blog

Ini 15 Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2025-2026

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini 15 Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2025-2026
Feb 12th 2025, 13:03, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim Nasional Pencegahan Korupsi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026. Ada sejumlah aspek yang menjadi fokus pencegahan korupsi pada periode ini.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi sendiri terdiri dari KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan, dan Kemenpan-RB. Serta beranggotakan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan ada 3 aspek yang menjadi fokus dalam Stranas PK kali ini.

"Fokus daripada kegiatannya yang pertama adalah tentang perizinan atau tata kelola, kemudian masalah keuangan negara, dan yang ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Setyo mengatakan, 3 aspek yang menjadi fokus ini akan ditindaklanjuti dengan 15 aksi yang akan dilakukan. Berikut rinciannya:

Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga

1. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan

2. Pengawasan Kuota Impor

3. Transparansi Data Beneficial Ownership

4. Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional

5. Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan

Fokus 2: Keuangan Negara

6. Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD

7. Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

9. Pencegahan Korupsi dengan Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

10. Penyelamatan Aset Negara

Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

11. Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik

12. Penguatan Peran dan Kualitas Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

13. Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak

14. Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi

15. Kerja sama BUMN-BUMD

Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Setyo menjelaskan, aksi-aksi yang akan dilakukan ini telah disusun berdasarkan hasil evaluasi Stranas-PK yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

"Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," ungkap dia.

Nantinya, pelaksanaan Stranas PK 2025-2026 akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulannya. Kemudian, akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto tiap 6 bulan secara berkala.

Setyo berharap, pelaksanaan Stranas PK bisa membawa banyak perubahan khususnya mengurangi tingkat korupsi. Di sisi lain, dia juga meminta agar kegiatan ini bisa melibatkan lagi banyak pihak. Sebab, masalah pencegahan tak bisa hanya dilakukan secara sektoral.

"Bahkan tadi kami bahas juga memerlukan keterlibatan dari publik atau partisipasi masyarakat. Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan, mungkin usulan, atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan dalam Stranas PK kali ini lebih dikedepankan masalah digitalisasi sistem.

"Dari 15 (aksi Stranas PK) ini sebenernya cuma cerita tentang digitalisasi sistem administrasi pemerintahan," kata Pahala.

"Yang kedua dia difokuskan selain pada pelayanan publik juga pada peningkatan penerimaan negara. Baik cukai, pajak, penerimaan bukan pajak," tambah dia.

Media files:
at2stiocwrfkhciakmff.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar