Search This Blog

Warkop Cetol di Malang Digerebek, 7 Perempuan di Bawah Umur Diamankan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warkop Cetol di Malang Digerebek, 7 Perempuan di Bawah Umur Diamankan
Jan 6th 2025, 14:09, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa

Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, razia ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat dugaan transaksi prostitusi terselubung di tempat tersebut yang dikenal dengan istilah 'Kopi Cetol' itu.

Kopi Cetol akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media sosial karena tempat tersebut terdapat warung kopi yang berjejer dan ada sejumlah perempuan yang menemani para pengunjung.

"Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu," ungkap Dadang, Senin (6/1).

Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa

Dari penggerebekan itu, kata Dadang, ada 7 perempuan yang masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi dan 19 pengunjung laki-laki.

"Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun," ucapnya.

Setelah diamankan, polisi lalu melakukan tes urine kepada puluhan orang itu secara acak kepada para pengunjung dan pekerja.

"Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba," ujarnya.

Dadang menerangkan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti terkait apakah ada potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam razia itu.

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut," terangnya.

"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," tambahnya.

Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Dadang, kegiatan razia ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan itu mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung," jelasnya.

Media files:
01jgx581sr2rhqdh4dgf8mpvem.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts