Kejaksaan Agung (Kejagung) menggencarkan penanganan sebuah perkara melalui restorative justice alias keadilan restoratif. Ada ribuan kasus dalam satu tahun yang diselesaikan dengan metode ini.
Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang tidak berfokus terhadap pemidanaan, tetapi lebih kepada dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan sepanjang Januari-Desember 2024 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice berjumlah 1.985 perkara.
"Penanganan restorative justice, penyelesaian perkara secara restorative, periode Januari-Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara," kata Harli dalam konferensi pers capaian kerja Kejaksaan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Namun demikian, Harli tidak merinci apa saja perkara yang diselesaikan melalui restorative justice tersebut.
Adapun hingga Desember 2024, Kejagung telah mendirikan 4.654 rumah restorative justice di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelesaian perkara dengan cara ini.
"Rumah restorative justice yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah restorative justice," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar