Search This Blog

Sebabkan Kasus Keracunan di Jateng, Jajanan Latiao Halal atau Tidak?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sebabkan Kasus Keracunan di Jateng, Jajanan Latiao Halal atau Tidak?
Dec 20th 2024, 11:00, by Azalia Amadea, kumparanFOOD

Ilustrasi jajanan asal China Latiao. Foto: kungfu01/Shutterstock
Ilustrasi jajanan asal China Latiao. Foto: kungfu01/Shutterstock

Baru-baru ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menarik jajanan asal China, latiao dari pasaran di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Camilan bercita rasa kenyal dan pedas ini dilaporkan menyebabkan kasus keracunan makanan pada Oktober 2024.

Sejatinya, latiao adalah makanan yang terbuat dari tepung gandum, kinako (tepung kacang kedelai panggang), dan bumbu mala (minyak cabai). Jajanan bercita rasa pedas menyengat, gurih, dan sedikit manis ini awalnya berasal dari Henan, Tiongkok.

Latiao kemudian menjadi makanan ringan khas China yang banyak dijual ke luar negeri, termasuk Indonesia. Jajanan ini sempat viral di media sosial. Banyak penggemar makanan yang kemudian membuat ulasan dari makanan yang punya tampilan dan cita rasa unik tersebut. Terlebih masyarakat Indonesia suka dengan makanan pedas.

Sayangnya, pada Oktober lalu, jajanan ini menyebabkan kasus keracunan di Wonosobo, Jateng. Kemudian, pada Rabu (18/12), Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, memutuskan untuk menarik makanan ringan itu setelah melakukan uji laboratorium.

"Untuk kewaspadaan, penarikan produk Latiao, kemarin ditarik peredaran di BPOM. Dan ini kita memeriksa hampir 45 sarana di Jateng produk Latiao, dan sudah kita tarik 819 picis Latiao yang beredar di Jateng. Sudah kita tarik dari distributor importir dan kita musnahkan," kata Lintang, seperti dikutip dari kumparanNEWS.

Terkait brand latiao yang ditarik dari peredaran tersebut, BBPOM Semarang belum membeberkan nama produknya hingga kini.

Tak hanya menarik produk Latiao dari pasaran, pihaknya juga memantau peredaran jajanan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, karena masih banyak brand latiao lain yang kini beredar di pasaran.

Lantas, bagaimana dengan kehalalan jajanan latiao?

Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI

Menurut Manager Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman, S.Si., titik kritis kehalalan latiao terletak pada beberapa komposisi bahan yang digunakan. Mulai dari proses pemutihan gula yang menggunakan karbon aktif, minyak yang berasal dari tumbuhan atau ada unsur hewan najis, hingga penyedap yang digunakan.

Latiao juga menggunakan MSG yang proses pembuatannya perlu dipantau. Sebab, dalam membuat MSG ada proses fermentasi dengan menggunakan sumber nitrogen untuk memperbanyak bakteri, yang lazim menggunakan pepton. Pepton ini dapat berasal dari unsur hewani, sehingga harus dipastikan kehalalan.

"Selain itu, proses pemurnian MSG dan I+G juga melibatkan resin penukar ion untuk memisahkan residu di produk akhir. Resin itu sendiri bersifat kritis dari segi kehalalan karena pada awal proses polimerisasi resin dibantu oleh gelatin. Gelatin harus berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar'i," jelas Ade, seperti dikutip dari website resmi LPPOM MUI.

kumparanFOOD pun mencoba menghubungi pihak LPPOM pada Kamis (19/12), terkait daftar perusahaan latiao yang sudah bersertifikat halal. Terdapat tiga nama perusahaan, yakni HOHO Mala Latiao Stick dari Pingjiang New Xiangyu Food Co., Ltd; LIANGGUI Makanan Ringan Simulasi Rasa Pedas (Latiao Spicy Flavor) dari Fujian Yu Xiang Le Si Food Science and Technology Co., Ltd; dan HoToTo Ladiao dari Luohe Youlu Food Co., LTD.

Selain yang disebutkan, hingga kini belum ada mereka lain yang sudah tersertifikasi halal. Sehingga, ada baiknya kamu menghindari makanan satu ini terlebih dahulu, mengingat kasus keracunan yang terjadi, dan masih sedikitnya merek latiao yang berlabel halal di Indonesia.

Media files:
01jbm7993ztepktpsnwnvdv3hn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar