Dec 16th 2024, 15:39, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa sosok pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Bawas sudah terjun, sudah memeriksa, ya," kata juru bicara MA, Yanto, kepada wartawan Jumat (16/12).
Dalam kasusnya, R diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal R melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Nantinya, Yanto melanjutkan, hasil pemeriksaan akan segera diumumkan bila sudah rampung dilaksanakan.
"Cuma nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan, segera kita umumkan juga, ya," ujarnya.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengatakan belum bisa mengungkap siapa sosok R. "Ini nyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Bambang mempersilakan kepada pihak Kejagung untuk menyelidiki siapa sosok R itu dan tidak akan melakukan intervensi.
Ia menyebut, selama ini tidak ada pihak lain yang bisa menunjuk majelis hakim tertentu untuk mengadili suatu perkara di PN Surabaya.
"Selama ini enggak ada, enggak ada mengatur itu enggak ada. Tapi kalau sedang masuk, ya, sudah gilirannya siapa yang dapat gitu," ujarnya.
"Misalnya kalau dari Kejaksaan Agung seperti itu berarti Kejaksaan Agung yang membuktikan yang mengatur itu," tambahnya.
Bambang menjelaskan, secara aturan, yang berwenang dalam teknis penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara yaitu Ketua PN.
"Majelis hakim itu (ditentukan) oleh ketua (PN) ditetapkan dalam waktu tertentu," jelasnya.
Dalam penunjukannya pun, kata Bambang, dipilih secara acak dan bisa diubah dalam suatu perkara.
Ada tiga hakim yang ditunjuk dalam penanganan perkara sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya. Saat hakim itu ditunjuk, Ketua PN Surabaya dijabat oleh Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi sudah habis sejak 17 Maret 2024 dan digantikan oleh Ketua PN Surabaya saat ini, Dadi Rachmadi.
"Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi), tinggal putusannya," kata Bambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar