Dec 8th 2024, 20:15, by Berita Terkini, Berita Terkini
Indonesia merupakan negara hukum yang mana seluruh masyarakat Indonesia harus taat dan patuh terhadap hukum. Perubahan peraturan umumnya dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang tingkatnya setara atau lebih tinggi.
Oleh karena itu dalam menyusun peraturan tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan kajian secara mendalam. Karena peraturan inilah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga dan masyarakat.
Perubahan Peraturan Umumnya Dilakukan dengan Menerbitkan Peraturan yang Tingkatnya Setara atau Lebih Tinggi, Ini Penjelasannya
Perubahan peraturan atau undang-undang merupakan hal yang wajar dan lumrah terjadi di dalam sebuah negara. Hal ini karena ada banyak faktor yang mempengaruhi dan menjadi pertimbangan.
Contoh pertimbangan tersebut adalah perubahan dan perkembangan zaman, perubahan nilai-nilai di masyarakat atau adanya masalah baru yang muncul dan membutuhkan solusi hukum yang baru. Jika tidak dilakukan perubahan maka tidak bisa mengatur hal tersebut.
Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusional Indonesia karya Jimly Asshiddiqie, (2021) dalam merumuskan undang-undang maupun peraturan, ada nilai-nilai dan norma dasar yang ada di masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan.
Hal tersebut yang membuat proses pembuatan undang-undang maupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah biasanya memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan pembuat peraturan harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat bisa menjadi solusi dan tidak menimbulkan masalah bagi rakyat.
Berbicara mengenai peraturan yang ada di suatu negara satu hal yang menarik adalah pembahasan mengenai perubahannya. Perubahan peraturan umumnya dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang tingkatnya setara atau lebih tinggi.
Secara hierarki, undang-undang dapat dicabut oleh undang-undang atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu yang kedudukannya setara. Sementara itu, hierarki yang lebih tinggi dari undang-undang adalah TAP MPR dan UUD 1945.
Tapi perlu diketahui bahwa pencabutan undang-undang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme TAP MPR. Salah satu alasannya karena TAP MPR saat ini hanya bersifat sementara.
Pencabutan undang-undang maupun perubahan juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disebabkan peraturan yang dibuat dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh dan atau sebagian materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut atau dirubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar