Search This Blog

DLH Yogya Bakal Bikin Kartu Pembuang Sampah, Warga Cuma Bisa Buang di 1 Depo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DLH Yogya Bakal Bikin Kartu Pembuang Sampah, Warga Cuma Bisa Buang di 1 Depo
Nov 26th 2024, 16:41, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Kondisi tumpukan sampah di Depo Mandala Krida pada Jumat (21/6). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Kondisi tumpukan sampah di Depo Mandala Krida pada Jumat (21/6). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berencana membuat kartu pembuang sampah. Kartu ini nantinya berfungsi sebagai identitas saat warga akan membuang sampah di depo.

Dengan adanya kartu tersebut, warga nantinya hanya bisa membuang sampah di satu tempat dari depo yang telah tercantum di kartu mereka.

Ketua Tim Perencanaan Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersihan, Mareta Hexa Sevana, mengatakan kartu tersebut akan mulai diberlakukan mulai awal 2025.

"Pemberlakuan kartu diterapkan awal tahun 2025, tujuannya untuk mencegah masuknya sampah yang sumbernya berasal dari luar wilayah Kota Yogyakarta," kata Mareta dikonfirmasi Pandangan Jogja, Selasa (26/11).

Ketua Tim Perencanaan Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersihan, Mareta Hexa Sevana. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Ketua Tim Perencanaan Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Kebersihan, Mareta Hexa Sevana. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Saat ini, DLH telah membuat surat edaran, ditujukan kepada seluruh Lurah Kota Yogya yang menginstruksikan agar para lurah dapat menginformasikan kepada para warga untuk melakukan pengisian form pendataan.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala DLH Kota Yogya, Sugeng Darmanto, tertanggal 24 November dan formnya akan ditutup pada 6 Desember 2024.

Bagi warga non-KTP Kota Yogya namun bermukim di wilayah Kota Yogya, pendataan ini tetap wajib dilakukan jika mereka merupakan warga aktif pembuang sampah di depo. Syaratnya, mereka dapat menunjukkan surat keterangan tempat tinggal dari Rt/Rw yang diketahui pihak kalurahan.

"Warga yang punya surat keterangan tempat tinggal di RT/RW yang diketahui kelurahan boleh mengajukan permohonan kartu," kata Mareta.

"Nanti di kartu tersebut akan tertulis alamat tempat tinggalnya sesuai surat keterangan RT/RW yang dilampirkan saat mengisi form," tambahnya.

Surat pemberitahuan pembuatan kartu pembuangan sampah. Foto: Pemkot Yogya
Surat pemberitahuan pembuatan kartu pembuangan sampah. Foto: Pemkot Yogya

Media files:
01jdkwm9g4jmpv6pe5nvdmms4a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar