Oct 26th 2024, 12:18, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur putusan kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengatur putusan kasasi Tannur agar tetap divonis bebas.
Terkait itu, juru bicara MA Yanto pun angkat bicara. Ia mengaku pihaknya belum mengetahui informasi itu. Namun, MA akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Belum, belum dapat info, karena belum dapat info, ya belum ini ya, ya kalau itu memang benar ya nanti, kan, proses hukum akan ketahuan, proses hukum berjalan akan ketahuan kalau memang itu benar," ujar Yanto saat dihubungi, Sabtu (26/10).
"Yang tahu, kan, Pak Zarof, ya, dengan yang hakim itu. Kalau betul itu ada bukti autentik, ya, proses hukum, kan, jalan," jelasnya.
Lantas, apakah MA bakal memeriksa hakim yang bersangkutan?
"Tentunya kalau ada pengaduan, pasti ditindaklanjuti. Kalau tidak ada pengaduan, apa yang mau ditindaklanjuti?" kata dia.
Menurutnya, jika tak ada pengaduan terhadap Hakim Agung itu, MA hanya akan melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Zarof.
"Ya paling klarifikasi, kalau tidak ada pengaduan. Paling dipanggil untuk klarifikasi gitu, itu ada berita begini gimana, kan gitu," papar dia.
"Kalau diperiksa itu ada pengaduan. Nah, sepanjang belum ada pengaduan, apa yang diperiksa? Tapi, kalau klarifikasi jelas kita klarifikasi nanti, itu ada berita di sana begini," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar