Oct 26th 2024, 13:00, by Gitario Vista Inasis, kumparanTRAVEL
Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani (BB TNGR) memberlakukan tarif baru bagi pengunjung yang ingin mendaki atau berwisata di Gunung Rinjani.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tarif wisata pendakian maupun wisata non-pendakian di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mengalami perubahan terhitung tanggal 30 Oktober 2024.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis BB TNGR seperti dikutip dari akun Instagram resminya @btn_gn_rinjani.
Adapun, penyesuaian ini mulai berlaku sejak 30 hari PP No. 36 Tahun 2024 diundangkan.
Bagi pendaki yang ingin mendaki Gunung Rinjani atau berwisata di sekitar kawasan gunung tersebut, berikut adalah besaran tarif masuk terbarunya.
Tarif Masuk Gunung Rinjani per 30 Oktober 2024
Taman Nasional Kelas 2 (Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean)
Wisatawan Mancanegara Rp 200 ribu per orang/hari (sebelumnya Rp 150 ribu)
Wisatawan Nusantara Rp 20 ribu per orang/hari (sebelumnya Rp 5 ribu)
Rombongan Pelajar/Mahasiswa Nusantara Rp 10 ribu per orang/hari (sebelumnya Rp 3 ribu)
Taman Nasional Kelas 3 (Jalur Timbanuh, Tetebatu, Aikberik dan 21 destinasi non-pendakian)
Wisatawan Mancanegara Rp 150 ribu per orang/hari (sebelumnya Rp 150 ribu)
Wisatawan Nusantara Rp 10 ribu per orang /hari (sebelumnya Rp 5 ribu)
Rombongan Pelajar/Mahasiswa Nusantara Rp 5 ribu per orang/hari (sebelumnya Rp 3 ribu)
Tiket Masuk Hari Libur/Cuti Bersama/Hari Raya
Wisatawan Mancanegara Rp 0/tidak ada (sebelumnya Rp 225 ribu)
Wisatawan Nusantara 150% x Tarif Normal (sebelumnya Rp 7.500)
Rombongan Pelajar/Mahasiswa Nusantara 150% x Tarif Normal (sebelumnya Rp 4.500)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar