Oct 24th 2024, 12:37, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa dengan menyatakan bahwa dakwaan terbukti.
"Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Perbuatannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera mati.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Berikut amar putusan kasasi sebagaimana dibacakan oleh Yanto:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
Mengadili Sendiri:
Menyatakan Terdakwa GREGORIUS RONALD TANNUR anak dari EDWARD TANNUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan Mengakibatkan Mati";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Hakim menilai Ronald Tannur terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Berikut bunyinya:
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan vonis tersebut, Kejari Surabaya menyatakan siap untuk menjebloskan Ronald Tannur ke dalam penjara.
Suap Vonis Bebas
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Majelis PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024. Menurut Hakim, Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dari kediaman masing-masing tersangka dan menyita uang tunai total Rp 12 miliar.
Belum ada keterangan dari PN Surabaya maupun ketiga hakim tersebut terkait kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar