Search This Blog

Kewajiban, Wewenang, dan Tugas Pemimpin Daerah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kewajiban, Wewenang, dan Tugas Pemimpin Daerah
Feb 29th 2024, 18:16, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Tugas Pemimpin Daerah. Sumber: Unsplash/Hunters Race
Ilustrasi Tugas Pemimpin Daerah. Sumber: Unsplash/Hunters Race

Setiap daerah di Indonesia memiliki pemimpinnya tersendiri. Tugas pemimpin daerah salah satunya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain memiliki berbagai macam tugas, ternyata seorang pemimpin daerah mempunyai wewenang khusus. Dalam menjalankan tugasnya, pemimpin daerah juga mengemban kewajiban yang sangat banyak.

Tugas Pemimpin Daerah di Indonesia

Ilustrasi Tugas Pemimpin Daerah. Sumber: Unsplash/Ben Rosett
Ilustrasi Tugas Pemimpin Daerah. Sumber: Unsplash/Ben Rosett

Dikutip dari buku Pembaruan politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Indonesia, Setyagama (2017), kepala daerah merupakan wakil pemerintah pusat sekaligus pejabat dalam pemerintahan daerah.

Kepala atau pemimpin daerah di Indonesia adalah gubernur, bupati, maupun walikota. Untuk menjalankan tugasnya, pemimpin daerah dibantu oleh seorang wakil gubernur, wakil walikota, atau wakil bupati.

Kewajiban, wewenang, dan tugas pemimpin daerah telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas kepala atau pemimpin daerah ada pada pasal 65 ayat 1 sebagai berikut.

a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Wewenang Pemimpin Daerah

Ilustrasi Tugas Pemimpin Daerah. Sumber: Unsplash/Ruthson Zimmerman
Ilustrasi Tugas Pemimpin Daerah. Sumber: Unsplash/Ruthson Zimmerman

Pemimpin daerah memiliki beberapa kewajiban dan wewenang. Apa saja kewajiban dan wewenangnya?

Wewenang Pemimpin Daerah

Wewenang pemimpin daerah tertuang pada pasal 65 ayat 2 sebagai berikut.

a. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda)

b. Menetapkan Perda yang telah disetujui bersama DPRD

c. Menetapkan Perkada (Peraturan kepala daerah) dan keputusan kepala daerah

d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah atau masyarakat

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pemimpin Daerah

Kewajiban pemimpin daerah tertulis pada pasal 67 sebagai berikut.

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Mengembangkan kehidupan demokrasi; d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

e. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f. Melaksanakan program strategis nasional; dan

g. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Baca juga: Daftar Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Itu tadi adalah kewajiban, wewenang, dan tugas pemimpin daerah. Pemimpin daerah mengemban tugas dan kewajiban yang sangat berat. Untuk itu diperlukan sosok yang berintegritas untuk menjadi pemimpin daerah. (FAR)

Media files:
01hqt3v6v9xt138s9sehfv6hjn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar