Search This Blog

BNN Tangkap Bandar Narkoba di Bengkalis Riau, 2 Karung Berisi 29 Kg Sabu Disita

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BNN Tangkap Bandar Narkoba di Bengkalis Riau, 2 Karung Berisi 29 Kg Sabu Disita
Oct 7th 2024, 15:34, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba berinisial A yang merupakan Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selain A, BNN juga menangkap dua kurir narkoba lain di jaringan tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian pada Minggu 22 September 2024 pihaknya menangkap seorang kurir berinisial K di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Riau.

"Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut," kata Wayan Sugiri saat jumpa pers di Dumai, Riau, Senin (7/10).

Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama BNN juga menangkap kurir lainnya berinisial S di Bengkalis. S berperan mengambil sabu yang dikirim seseorang di Malaysia di tepi laut, Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis.

"Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

BNN kemudian menangkap A, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Bengkalis. A ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar, Bengkalis, Riau.

"Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis, Riau, sebanyak enam kali," ungkap Wayan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Media files:
01ghkhpd9ta0qzghj9m4zfm5vx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar