Oct 7th 2024, 12:29, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Program 'Bayar Pajak Bebas Dende' dari Pemprov Kalbar. Foto; Dok, Instagram @samsatpontianak
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat masih memberlakukan program 'Bayar Pajak Bebas Dende' hingga 20 Desember 2024.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan kesempatan kembali pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan, Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan, Bebas Pajak Progresif, serta Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tunggakan Pajak Tahun Keempat dan Kelima KHUSUS kendaraan Roda 2 dan Roda 3 yang berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024," tulis instagram @samsatpontianak.
Pada unggahan tersebut juga menyebutkan bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK jika masa berlaku melebihi 2 tahun maka nomor kendaraan akan dihapus.
"Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan 'bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan'," tambah unggahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar