Oct 26th 2024, 15:05, by kumparan Studio, kumparanBISNIS
Memasang papan reklame nama pengenal usaha atau profesi kini dikenakan pajak. Peraturan ini berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.
Meski begitu, menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame.
"Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024," tutur Morris.
Nama pengenal usaha atau profesi yang dimaksud dalam Pergub tersebut yaitu badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.
Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:
Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;
Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;
Jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Morris melanjutkan, terdapat ketentuan teknis untuk pemasangan reklame yang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Adapun ketentuannya yaitu:
Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman.
Selain itu, ada pula beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
Bahan reklame berupa:
Reklame papan/billboard: terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis
Reklame pylon: terbuat dari bahan metal, akrilik, vinyl, atau plastik
Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar