Search This Blog

Aksi Cuti 'Mogok' Massal Hakim: Spanduk Raksasa Terbentang di PN Makassar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aksi Cuti 'Mogok' Massal Hakim: Spanduk Raksasa Terbentang di PN Makassar
Oct 7th 2024, 12:31, by M. Rizki, kumparanNEWS

Suasana PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
Suasana PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan

Sejumlah agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, ditunda buntut aksi cuti "mogok" massal para hakim 7-11 Oktober 2024.

"Ada 100-an sidang setiap harinya di PN Makassar. Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan," kata Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, kepada wartawan di PN Makassar, Senin (7/10).

Sidang yang tidak ditunda hanya sidang vonis, menurut Johnicol. Aktivitas pelayanan publik di PN Makassar pun masih berjalan—tidak terganggu.

Johnicol Richard Frans Sine dan Sibali di PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
Johnicol Richard Frans Sine dan Sibali di PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan

Koordinator Aksi Hakim PN Makassar, Sibali, menyebut aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas hakim di Indonesia.

"Ini proses panjang sejak 2012, tidak ada perubahan yang secara signifikan yang dilakukan pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan pada hakim di Indonesia," kata Sibali di halaman PN Makassar.

Menurut hakim ad hoc ini, hakim adalah penentu keadilan, perlu mendapatkan prioritas. Untuk itu, dirinya berharap pemerintah memperhatikan kondisi para hakim, terutama terkait kesejahteraan.

"Kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama hingga didengar oleh pemerintah," ujar Sibali.

Spanduk Raksasa PN Makassar

Spanduk raksasa di depan PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
Spanduk raksasa di depan PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan

Di depan gedung PN Makassar, terbentangkan spanduk raksasa berisi tuntutan para hakim, yakni:

  1. Memperjuangkan Kesejahteraan Hakim;

  2. Mengembalikan Wibawa dan Martabat Profesi Hakim;

  3. Meningkatkan Independensi Hakim;

  4. Meningkatkan Kesadaran Publik dan Pihak Berwenang;

  5. Menjaga Kualitas Penegakan Hukum;

  6. Membangun Solidaritas Kesatuan Hakim.

Media files:
01j9jnj4vf5trvaz7b5xta3449.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar