Search This Blog

KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada
Aug 30th 2024, 19:03, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024. Sebab, hal ini tak dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam konteks kebebasan berekspresi dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, UU tidak melarang," kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (30/8).

"Dan yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya. Itu yang dilarang oleh UU," sambung Idham.

Namun, Idham menjelaskan, KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong tersebut. KPU hanya memberikan kesempatan untuk tidak memilih calon tunggal yang ada di daerahnya.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," jelasnya.

Nantinya, bila Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong atau calon tunggal tak berhasil meraih suara 50%+1, kepala daerah akan dijabat oleh penjabat sementara hingga pemilihan berikutnya.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

KPU menyatakan, pada pilkada 2024, ada 48 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Hal ini diketahui setelah pendaftaran Pilkada ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu setempat.

"Pilkada dengan 1 paslon terdapat di 1 provinsi, 42 kabupaten, 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon: 48 wilayah," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Jumat (30/8).

Untuk mencegah terjadinya calon tunggal tersebut, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah yang hanya terdaftar 1 pasangan calon.

Perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024. Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.

Media files:
01hn2qyp93bytwgcvdtfr8cw62.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar