Search This Blog

Asosiasi Lawyer Ini Hendak Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Asosiasi Lawyer Ini Hendak Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim
May 28th 2024, 18:37, by Vincentius Mario, kumparanHITS

Sutradara Anggy Umbara (kiri) saat launching film Vina: Sebelum 7 Hari di Epicentrum Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sutradara Anggy Umbara (kiri) saat launching film Vina: Sebelum 7 Hari di Epicentrum Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: Agus Apriyanto

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5). Tujuan kedatangan mereka ialah hendak melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari.

Perwakilan ALMI yang datang untuk membuat laporan adalah Zainul Arifin selaku Ketua, Muallim Bahar selaku Sekretaris Jenderal, dan Andra Bani Sagalane sebagai Anggota.

Muallim mengungkapkan alasan mereka melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kami sudah konsultasi di penyidik siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini, yang lagi viral. ALMI melaporkan itu karena kami anggap, kami duga, membuat kegaduhan di dunia publik," kata Muallim.

Sutradara Anggy Umbara bersama artis-artis saat launching film "Vina: Sebelum 7 Hari" di Epicentrum Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sutradara Anggy Umbara bersama artis-artis saat launching film "Vina: Sebelum 7 Hari" di Epicentrum Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: Agus Apriyanto

Alasan ALMI Buat Laporan ke Bareskrim Terkait Film Vina: Sebelum 7 Hari

Muallim mengatakan, ALMI menganggap film Vina: Sebelum 7 Hari bisa mempengaruhi pihak kepolisian dalam mengusut kasus kematian Vina.

"Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat. Itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik, teman-teman kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini," tutur Muallim.

Muallim menyampaikan dasar hukum laporan mereka mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman.

"Undang-Undang Perfilman itu dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu apabila mengandung kegaduhan yang kami anggap sudah ada delik. Di sini ada delik pidana. Di Undang-undang ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film ini, karena ada kegaduhan itu secara prinsip," ucap Muallim.

Konsul ke KPI

Kepada polisi, Muallim menyerahkan beberapa alat bukti terkait laporan ini, salah satunya flashdisk berisi tangkapan layar adegan film Vina.

"Sudah kami serahkan dalam bentuk flashdisk, itu ada nama penulis, sutradara, produser. Adegan rekonstruksi juga kita jadikan bukti. Itu bukti awal. Intinya, kita biarkan teman-teman penyidik yang bertindak," ujar Muallim.

Ke depannya, ALMI akan berkonsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menguatkan laporan mereka.

"Kami sudah ke Dumas (pengaduan masyarakat), kami sudah seharusnya membuat laporan polisi. Setelah terjadi perdebatan di atas, memang terjadi hal yang masih diatur normatif, salah satunya film ini belum disiarkan di televisi nasional, baru di bioskop. Jadi harus diklarifikasi dulu ke KPI," kata Muallim.

"Ketika mereka memberikan penjelasan kalau film ini layak, tidak ada hal yang dilanggar, dengan jawaban itu saja, maka kami punya kewenangan hukum, untuk melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Media files:
01hvr9x5gmc1zt8fbyw3d40dry.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar