May 28th 2024, 18:08, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Suasana kantor Shopee Singapura. Foto: Shopee
PT Shopee International Indonesia buka suara soal dugaan monopoli layanan jasa pengiriman. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Shopee Indonesia melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Shopee Indonesia dalam hal ini menyebutkan akan menaati peraturan yang berlaku di Tanah Air.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tulis manajemen Shopee Indonesia dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Shopee Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman, dengan memprioritaskan PT Nusantara Express kilat (SPX).
Dalam kasus ini, KPPU menggelar sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5).
Sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Berdasarkan pantauan kumparan, kuasa hukum Shopee Indonesia dan PT Nusantara Express kilat hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Komisi Aru Armando dan Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso tersebut.
"Shopee telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU dan telah memenuhi permintaan tersebut," imbuh manajemen.
Sebelum menggelar sidang, KPPU juga melakukan investigasi yang melibatkan beberapa investigator internal KPPU.
Sebelumnya investigator KPPU, Maduseno menyampaikan, hasil investigasi KPPU dalam perkara ini. Maduseno mengungkapkan sejak 15 Maret 2021, pemilihan kurir melalui sistem algoritma diterapkan oleh Shopee Indonesia.
Sehingga pemilihan kurir dan ongkos kirim oleh konsumen ditiadakan. Lalu, mulai 22 November 2022 Shopee kemudian mengaktivasi otomatisasi perusahaan jasa kirim SPX dan J&T di dashboard penjual.
Majelis Hakim sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman di Platform Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Diskriminatif juga telah dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan SPX, yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller," kata Maduseno dalam sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5).
Adapun Pasal 19 huruf d UU 5/1999 adalah larangan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Lalu, Pasal 25 huruf a UU yang sama adalah pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar