May 20th 2024, 23:25, by Berita Terkini, Berita Terkini
Keadilan dan berlaku adil adalah hal yang pasti diajarkan dalam semua agama dan kepercayaan. Begitu juga dalam agama Kristen. Terdapat arti keadilan menurut kitab suci.
Keadilan adalah memberikan kepada seseorang apa yang sudah menjadi haknya. Selain itu, ada juga beberapa makna lainnya yang akan dibahas.
Arti Keadilan Menurut Kitab Suci yang Perlu Diketahui
Dalam Perjanjian Lama terdapat dua kata yang mengambarkan pengertian adil, yakni "tsedeq" dan "mishpat". Keadilan yang dimaksudkan itu tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan kebenaran dan hukum. Artinya, keadilan itu tidak terlepas dari kebenaran dan penerapan hukum yang benar serta yang sesuai.
Sementara itu, dalam bahasa Yunani keadilan disebut dengan kata dika-iosyne. Kata-kata tersebut dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru dipakai untuk melukiskan suatu penerapan hukum yang benar, memakai timbangan yang benar, perilaku yang adil, jujur, dan benar.
Berikut ini beberapa arti keadilan menurut kitab suci yang bisa dijadikan pegangan. Allah menyatakan diri sebagai Allah yang adil, Allah yang berada di pihak mereka yang benar, mereka yang tertindas dan hak-haknya dirampas, mereka yang miskin, janda anak yatim piatu. Dalam pengertian ini, Allah yang adil itu adalah Allah yang "membebaskan".
Jadi, pengertian adil tidak hanya ditujukan pada perwujudan hukum yang benar namun pada "pembebasan" atau kemerdekaan. Allah yang adil itu adalah Allah yang membebaskan.
Melalui tindakan yang adil, maka shalom Allah dinyatakan dan diwujudkan. Dengan demikian, keadilan juga mengandung makna memperbaiki atau merestorasi apa yang telah rusak menjadi normal kembali.
Dari berbagai pemaparan tersebut di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa arti keadilan menurut kitab suci Kristen atau Alkitab adalah bertindak dengan benar sesuai dengan standar kebenaran atau ketetapan hukum yang berlaku.
Allah itu adil, artinya, Allah akan selalu berlaku benar sesuai dengan prinsip kebenaran-Nya. Dia tidak akan pernah melanggar ketetapan-ketetapan hukum yang telah dibuat-Nya. (SASH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar