Search This Blog

Koalisi Masyarakat Sipil Minta KUHP Dirombak Total, Bakal Surati DPR Besok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Koalisi Masyarakat Sipil Minta KUHP Dirombak Total, Bakal Surati DPR Besok
Feb 9th 2025, 17:50, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil terkait KUHAP di LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil terkait KUHAP di LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, LBH Masyarakat, hingga BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendesak agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dirombak total. KUHAP dinilai tak layak lagi untuk dipertahankan.

DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025.

"Diganti, diganti total," kata Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, di Kantor LBH Jakarta pada Minggu (9/2).

Maruf menyebut, KUHAP yang merupakan produk Orde Baru pada tahun 1981 harus dirombak dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Belakangan ini, lanjut dia, begitu banyak korban dari kelompok rentan yang kesulitan mendapatkan keadilan akibat KUHAP.

"Tujuan utama yang ingin kami ajukan adalah memperkuat due process of law, yang kemudian menjamin perlindungan terkait dengan hak asasi manusia kita semua, setiap warga masyarakat, setiap rakyat Indonesia," ucap dia.

Warga binaan perempuan membaca buku dirosa di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Arnas Padda/Antara Foto
Warga binaan perempuan membaca buku dirosa di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Arnas Padda/Antara Foto

Di lokasi yang sama, Anggota LBH Jakarta, Belly Stanio, menyebut beberapa contoh kasus yang menjadi bukti ketidakadilan terhadap kelompok rentan. Beberapa waktu lalu, dia mengaku pernah mengunjungi Rutan Khusus Perempuan di Pondok Bambu.

Di sana, Belly bertemu seorang ibu yang ditahan terkait dengan kasus pencurian. Ibu itu ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai terlibat dengan menyewakan mobilnya kepada komplotan pencuri. Padahal, ibu itu tidak mengetahui mobilnya yang disewakan digunakan untuk mencuri.

"Salah ibu apa? Ibu cuma punya mobil, ibu rentalkan ke orang, ibu gak tau kan mobilnya dipakai untuk mencuri?" kata dia.

Massa aksi mahasiswa tuntut pencabutan KUHP membakar ban dan menampilkan teatrikal di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Massa aksi mahasiswa tuntut pencabutan KUHP membakar ban dan menampilkan teatrikal di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kemudian, contoh kasus lainnya yakni terkait kasus pesta gay yang digelar di sebuah penginapan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut Belly, 56 pria yang diamankan mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh anggota kepolisian. Mereka dipaksa untuk melepas pakaiannya usai diamankan.

"Makanya enggak heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat kita lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," kata dia.

Belly menyebut, Koalisi Masyarakat Sipil bakal mengirim surat terbuka untuk Komisi III DPR RI pada Senin (10/2) yang berisi tuntutan agar dilakukan perombakan total atas KUHAP.

"Jadi kita besok akan menyampaikan surat terbuka langsung ke Komisi III DPR," kata dia.

Massa mahasiswa menaburkan bunga di depan foto korban yang meninggal saat demo RKUHP pada tahun 2019 di sejumlah daerah saat unjuk rasa menolak RKUHP di DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Massa mahasiswa menaburkan bunga di depan foto korban yang meninggal saat demo RKUHP pada tahun 2019 di sejumlah daerah saat unjuk rasa menolak RKUHP di DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat total 177 pasal dalam KUHAP tahun 1981 yang tak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Koalisi Masyarakat Sipil pun menyebut 8 poin materi yang perlu diatur dalam pembaruan KUHAP.

Berikut ini poinnya:

  1. Perbaikan kerangka dasar sistem peradilan pidana dengan menjadikan RUU KUHAP sebagai rekodifikasi hukum acara pidana yang berpegang teguh pada prinsip due process of law, mekanisme check and balance, serta penghormatan pada hak asasi manusia;

  2. Memperjelas syarat-syarat objektif untuk dapat melakukan upaya paksa, memperkuat mekanisme check and balance antar APH saat proses pelaksanaan upaya paksa, serta membentuk mekanisme uji upaya paksa yang objektif ke pengadilan (judicial scrutiny), termasuk pemulihan dan ganti rugi kepada tersangka/terdakwa/terpidana ketika pelaksanaan upaya paksa dilakukan secara melawan hukum;

  3. Penguatan hak tersangka/terdakwa/terpidana;

  4. Pengaturan dan pengujian perolehan alat bukti;

  5. Penyelarasan pengaturan tentang penyelesaian perkara di luar persidangan yang sekarang tersebar di berbagai peraturan internal lembaga penegak hukum, melalui mekanisme diversi dengan ruang lingkup tindak pidana dan syarat-syarat yang objektif, serta melibatkan penetapan diversi dari pengadilan (penguatan check and balance);

  6. Perbaikan pengaturan mengenai upaya hukum;

  7. Memperkenalkan mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang lebih efektif dari pra peradilan;

  8. Perbaikan pengaturan hak korban, terutama hak korban (pelapor) untuk mengajukan keberatan/komplain ketika laporannya tidak ditindaklanjuti, hak korban untuk memperoleh informasi dan dilibatkan secara aktif dalam peradilan pidana, serta hak korban untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan secara utuh atas kerugian yang dialami dari tindak pidana (restitusi, kompensasi, dan dana bantuan korban).

Media files:
01jkn3y0yjs059t803r3mr666q.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar