Search This Blog

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
Jan 6th 2025, 13:10, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1). Wahyu diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.35 WIB. Ia tampak datang seorang diri.

Wahyu terlihat mengenakan kemeja cokelat dan membawa sebuah tas selempang. Ia tak bicara banyak kepada awak media.

"Sabarlah, nanti kita ketemu lagi [setelah pemeriksaan]," ujar Wahyu.

Setelahnya, Wahyu langsung masuk Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui pasti materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada Wahyu.

Sedianya, Wahyu telah diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (2/1) kemarin. Namun ia berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

Pada hari ini, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto. Namun, Sekjen PDIP itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena mengaku sudah ada agenda lain. Ia meminta pemeriksaan setelah gelaran HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

Untuk Wahyu Setiawan, ia telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Ia diperiksa penyidik pada Senin (29/7/2024) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Wahyu didalami terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK saat itu. Akan tetapi, dia mengeklaim tak mengetahui alasan penyidik mencegah kelima orang tersebut.

Jauh sebelum itu, Wahyu juga sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Kamis (28/12/2023) lalu. Pemeriksaan itu dilakukan usai Wahyu mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap.

Dalam pemeriksaan tersebut, Wahyu didalami pengetahuannya terkait keberadaan Harun Masiku. Saat itu, ia mengaku tak mengetahui posisi Masiku.

Bahkan, ia menegaskan bakal menangkap Masiku jika memang mengetahui keberadaan sang buron yang tak kunjung diringkus KPK hingga kini.

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam pengusutan kasus yang menjerat Hasto ini, KPK juga telah memanggil eks terpidana kasus suap Harun Masiku yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Adapun terkait penetapan tersangka oleh KPK, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.

Media files:
01j3z0cs35x6te4yd7x9tqhnq1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar