Dec 31st 2024, 14:29, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Ramai di media sosial ada uang pecahan Rp 10 ribu yang terbelah dua. Foto uang tersebut dibagikan akun @azzaralynst di X. Beberapa warganet ikut berkomentar menanggapi dugaan uang palsu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengimbau, apabila masyarakat mendapati adanya dugaan pemalsuan uang rupiah, langkah pertama bisa langsung mendatangi kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang tersebut.
"Selanjutnya, dalam hal ada dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri," kata Marlison kepada kumparan, Selasa (31/12).
Untuk melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, kata Marlison, BI terus memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
Lewat program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI mengedukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.
Cara pertama, yakni Dilihat, terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu. Kemudian, Diraba, hasil cetak akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
Terakhir, Diterawang, ada tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dan gambar saling isi (Rectoverso) dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
"Ini, BI juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik dengan menerapkan 5 Jangan (SJ) Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," terangnya.
Dia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga bisa terhindar dari upaya pemalsuan. BI juga menyambut baik upaya Polri dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap rupiah.
Sanksi pidana untuk pelaku yang memproduksi atau mengedarkan uang palsu diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar