Dec 16th 2024, 12:38, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37).
Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi. Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Belakangan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Dedy turut menjadi sorotan. KPK bahkan berencana untuk mengklarifikasi hartanya.
Dalam laporan terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 350.000.000
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000
Surat Berharga: Rp 670.700.000
Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869
Total: Rp 9.426.451.869
8 LHKPN Milik Dedy Mandarsyah
Merujuk situs KPK, ada total 8 LHKPN yang pernah dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah. Kekayaan Dedy terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berikut rinciannya:
LHKPN Periodik 2016: Rp 4.846.567.697
LHKPN Periodik 2018: Rp 6.232.108.525
LHKPN Periodik 2019: Rp 6.443.113.598
LHKPN Periodik 2020: Rp 6.988.995.829
LHKPN Periodik 2021: Rp 8.170.600.180
LHKPN Periodik 2022: Rp 8.915.130.867
KPK Usut LHKPN Dedy Mandarsyah
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah.
"Setelah kita buat simpulan barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," kata Herda saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Herda menyebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil Dedy ke Gedung Merah Putih KPK.
"Bila kita sudah punya cukup data dalam 1-2 minggu ke depan maka pemanggilan akan segera dilakukan," ujarnya.
Belum ada keterangan dari Dedy Mandarsyah mengenai kasus penganiayaan maupun terkait panggilan dari KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar