Dec 26th 2024, 12:25, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai vonis pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis tak logis. Sebab, vonis dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sangat jauh nilainya.
"Aspek pengembalian aset dan keuangan negara tak logis," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (26/12).
Dalam kasus timah, Hakim menyatakan kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 300 triliun. Namun, dalam vonisnya, Harvey hanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Hal itu yang menurut Mahfud putusan pengadilan menjadi tak logis.
"Dakwaannya Rp 300 T, vonisnya hanya Rp 211 M, sekitar 0,0007% dari dakwaan kerugian keuangan negara," ujar Mahfud.
Dalam putusan yang dibacakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar Rp 210 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar