Search This Blog

Kejaksaan Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejaksaan Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024
Dec 31st 2024, 15:53, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan capaian kinerja Kejaksaan terkait penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.

Dari laporan kinerja yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tercatat sebanyak 2.316 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) diusut dengan total kerugian negara mencapai Rp 310 triliun.

"Tindak pidana korupsi penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589, perkara penuntutan 2.036, perkara eksekusi 1.836," ujar Harli dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2024 di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Ia juga menjelaskan upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2024.

"Nah, kemudian upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara. Itu untuk tindak pidana korupsi," ujarnya

Beberapa kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik sepanjang 2024 antara lain:

  • Korupsi Tata Niaga Timah (2015-2022): Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

  • Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.

  • Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Emas Antam Surabaya: Kerugian Rp 1 triliun dan 58,135 kg emas.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun serta USD 7,8 juta.

Media files:
01hzp5btq2zgc9at9x8az967zh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar