Search This Blog

Jubir MK: Hakim Anwar Usman Tetap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jubir MK: Hakim Anwar Usman Tetap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024
Dec 9th 2024, 15:11, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman akan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024.

"Sejauh ini beliau [Anwar Usman] turut menyidangkan perkara, kecuali nanti ditentukan lain," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (9/12).

Anwar Usman sempat dilarang untuk ikut mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 lalu lantaran untuk menghindari konflik kepentingan dengan PSI sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

PSI merupakan partai yang dipimpin oleh keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep.

Terkait dengan perkara sengketa Pilkada 2024, hingga saat ini, total permohonan yang sudah masuk yakni sebanyak 153 gugatan. Gugatan itu terdiri dari 120 gugatan pemilihan Bupati dan 33 gugatan pemilihan Wali Kota.

Sementara itu, per Senin (9/12) pukul 14.20 WIB, gugatan pemilihan Gubernur belum ada yang masuk.

Merujuk pada jadwal penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh MK, pengajuan permohonan dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Sementara itu, ada dua skema jadwal yang disusun oleh MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada 2024. Untuk tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan, skema pertama yakni digelar pada 24–31 Desember 2024. Sementara skema kedua, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 9–14 Januari 2025.

Kemudian, untuk pengucapan putusan, skema pertama dimulai pada 30–31 Januari 2025. Sementara, skema kedua digelar pada 12–13 Februari 2025.

Selain gugatan sengketa Pileg 2024 lalu, Anwar Usman juga sempat tak ikut memutus perkara gugatan UU Pilkada yang terkait syarat batas usia minimum calon kepala daerah. Dalam gugatan itu, MK memutuskan menolaknya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 itu ada kaitannya dengan keponakannya, Kaesang Pangarep. Meski gugatan itu ditolak, tapi MK kemudian menegaskan kapan berlakunya syarat tersebut.

Putusan tersebut berimbas Kaesang tidak bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur saat Pilkada 2024 kemarin karena usianya belum memenuhi syarat.

Media files:
01hwm8nyv3824e0tdga6e5zxs7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar