Search This Blog

Eks Pegawai Kecamatan di Bandung Barat Palsukan 10.080 AJB Tanah, Kini Dibui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pegawai Kecamatan di Bandung Barat Palsukan 10.080 AJB Tanah, Kini Dibui
Dec 26th 2024, 11:41, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Cimahi

AK (56), seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi karena kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. AK sudah ditetapkan sebagai tersangka

"Tersangka membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam rilis yang dikutip kumparan, Kamis (26/12).

Tri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB tanggal 2 Desember 2024. Korban hendak membuat sertifikat tanah ke BPN. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang dimiliki palsu.

"Setelah korban melakukan pelaporan, tim Satreskrim Polres Cimahi langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka AK, yakni mantan pegawai kecamatan Cihampelas," ucapnya.

Menurut Tri, AK sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 saat menjadi pegawai honorer di Kecamatan Cihampelas. Dia telah membuat ribuan AJB palsu dengan modus memakai nomor registrasi AJB sendiri yang telah dibukukan.

"Pelaku beroperasi dari tahun 2015 dan tercatat sudah ada 1.080 akta jual beli tanah yang dibuat. Artinya sudah ada 1.080 AJB palsu," ujarnya.

AK mematok tarif Rp 5 juta untuk setiap AJB yang dia bikin. Sehingga jumlah keuntungan yang sudah diraup dari AJB palsu itu mencapai miliaran.

"Artinya, jika pelaku sudah membuat lebih dari 1.000 akta jual beli tanah, pelaku diperkirakan sudah mengantongi keuntungan lebih dari Rp 5 miliar lebih," ucap Tri.

Media files:
01j93hkg43037we29h0r3p0jba.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar