Search This Blog

RUU TNI Direncanakan Masuk Prolegnas, Ini Pasal yang Diusulkan Diubah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU TNI Direncanakan Masuk Prolegnas, Ini Pasal yang Diusulkan Diubah
Nov 14th 2024, 15:00, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock

Revisi Undang-undang TNI kembali diusulkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Komisi I DPR RI.

Dalam periode sebelumnya, RUU TNI sempat masuk dalam Prolegnas dan dibahas di tingkat 1. Namun RUU ini gugur karena diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Terkait hal ini Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan ada beberapa pasal yang harus mengalami perubahan mengikuti perubahan struktur dan nomenklatur kementerian.

Salah satunya adalah kebijakan mengenai jabatan apa saja yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

"Pasal 47 itu (UU TNI) yang tadinya hanya 10 (jabatan yang boleh diisi TNI) ya pakai koma, titiknya dicabut. Pakai koma, dan lembaga lain sesuai perintah dari presiden. Intinya itu," kata TB saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (14/11).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Adapun dalam UU TNI, 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.

Selain itu politikus PDIP menilai pasal mengenai ketentuan usia pensiun prajurit juga perlu disesuaikan kembali.

"Tapi saya setuju baru satu pokok (dalam RUU periode lalu) karena yang urusan umur mungkin sudah tidak ada masalah," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).

Dalam RUU sebelumnya, Komisi I mengusulkan usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Media files:
01j087xjjh99k55w7ekdra6pef.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar