Search This Blog

PDIP Heran Rieke Diah Dilaporkan ke MKD Imbas Protes PPN 12%: DPR Harus Kritis!

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PDIP Heran Rieke Diah Dilaporkan ke MKD Imbas Protes PPN 12%: DPR Harus Kritis!
Dec 30th 2024, 13:54, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Rieke Diah Pitaloka rilis single religi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Rieke Diah Pitaloka rilis single religi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

PDIP menanggapi terkait dilaporkannya Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai provokasi saat menolak kebijakan PPN 12 persen dalam rapat paripurna.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan, jika MKD memproses laporan ini, akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi merusak kepercayaan rakyat.

"DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh anggota DPR," kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/12).

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat dijumpai usai acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakut, Sabtu (21/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat dijumpai usai acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakut, Sabtu (21/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Deddy menuturkan, yang seharusnya dipermasalahkan adalah jika anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat.

Ia menilai, MKD seharusnya memeriksa anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial.

"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" ucap Deddy.

"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," tutur dia.

Oleh sebab itu, Deddy menilai jika sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan.

"Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," kata Deddy.

Sebelumnya Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan semula Rieke akan dipanggil MKD pada Senin (30/12). Namun, karena saat ini DPR masih dalam agenda reses di dapil masing-masing, maka pemanggilan tersebut diundur.

"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Dek Gam.

Dek Gam membenarkan memang ada laporan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti setelah masuk ke masa persidangan berikutnya.

"(Diperiksa) habis masa sidang nanti," ujarnya.

Media files:
01jfm8f2x5kwhz439a6rfkpprz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar