Search This Blog

Polisi: Indra Jaya Pinjam Uang Rp 300 Ribu ke Ibu Korban Buat Beli Sabu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: Indra Jaya Pinjam Uang Rp 300 Ribu ke Ibu Korban Buat Beli Sabu
Oct 30th 2024, 16:03, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Indra Jaya menculik dan menyandera seorang anak di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10). Hal tersebut dilakukannya karena ia kesal, ibu korban tak meminjamkannya uang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan Indra sedianya meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada ibu korban.

"Yang dapat kami sampaikan, bahwa dia berencana waktu itu dia berencana ingin meminjam uang sejumlah Rp 300 ribu, namun belum tersampaikan," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).

Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kepada penyidik, Indra mengaku meminjam uang tersebut untuk membeli narkoba.

"(Pinjam uang Rp 300 ribu) untuk mau digunakan membeli narkoba," ungkap Nicolas.

Polres Jakarta Timur menerima pelimpahan pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Indra Jaya (54). Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
Polres Jakarta Timur menerima pelimpahan pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Indra Jaya (54). Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya

Adapun Indra melakukan aksinya pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10). Saat melakukan penculikan dan penyanderaan itu, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urinnya positif amphetamine atau sabu.

Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01jbe8jnefxsqb9w69xz81jmn4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar