Oct 30th 2024, 16:03, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Indra Jaya menculik dan menyandera seorang anak di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10). Hal tersebut dilakukannya karena ia kesal, ibu korban tak meminjamkannya uang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan Indra sedianya meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada ibu korban.
"Yang dapat kami sampaikan, bahwa dia berencana waktu itu dia berencana ingin meminjam uang sejumlah Rp 300 ribu, namun belum tersampaikan," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Kepada penyidik, Indra mengaku meminjam uang tersebut untuk membeli narkoba.
"(Pinjam uang Rp 300 ribu) untuk mau digunakan membeli narkoba," ungkap Nicolas.
Adapun Indra melakukan aksinya pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10). Saat melakukan penculikan dan penyanderaan itu, Indra juga dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urinnya positif amphetamine atau sabu.
Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar